Skip to main content

Memahami Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama




Perbedaan pandangan atau pendapat di antara madzhab-madzhab fiqih dalam Islam adalah rahmat dan kemudahan bagi kaum muslimin. Khazanah kekayaan syariat yang besar ini adalah kebanggaan dan ‘izzah bagi umatnya. 


Perbedaan pendapat yang terjadi di kalangan para ulama fiqih (al-fuqaha) biasanya hanya terjadi dalam masalah-masalah cabang (furu’) dan ijtihad fiqih, bukan dalam masalah ushul (inti, pokok atau dasar) dan akidah. Tidak pernah kita mendengar dalam sejarah Islam, perbedaan fiqih antara madzhab tersebut menyeret mereka kepada konflik bersenjata yang mengancam kesatuan umat Islam. Sebab perbedaan tersebut bagi mereka hanyalah dalam masalah-masalah parsial yang tidak membahayakan. Mereka memahami betul bahwa perbedaan dalam masalah ushul atau akidah itulah sesungguhnya yang dicela dan dapat memecah belah umat Islam serta melemahkan eksistensinya. Pangkal perbedaan ulama adalah tingkat berbeda antara pemahaman manusia dalam menangkap pesan dan makna, meng-isthinbath (mengambil kesimpulan hukum), menangkap rahasia syariat dan memahami ‘illat (motif) hukum.
Semua ini tidak bertentangan dengan kesatuan sumber syariat. Karena pada hakikatnya syariat Islam itu tidak saling bertentangan satu sama lainnya. Perbedaan terjadi karena keterbatasan dan kelemahan manusia sendiri. Meski demikian tetap harus beramal dengan salah satu pendapat yang ada untuk memudahkan manusia dalam beragama sebab wahyu sudah terputus. Namun bagi seorang mujtahid ia mesti beramal dengan hasil ijtihadnya sendiri berdasarkan interpretasinya (zhann) yang terkuat menurutnya terhadap makna teks (nash) syariat. Karena interpretasi inilah yang menjadi pemicu dari perbedaan. Rasulullah SAW bersabda, ”Jika seorang mujtahid berijtihad, jika benar ia mendapatkan dua pahala dan jika salah dapat satu pahala.” (HR.  Bukhari-Muslim)
Kecuali jika sebuah dalil bersifat qath’i (pasti) dengan makna sangat jelas baik dari Al-Quran, Sunnah mutawatir atau hadis Ahad Masyhur maka tidak ada ruang untuk berijtihad. Adapun sebab perbedaan ulama dalam memahami nash yang bersifat zhanni (lawan dari qath’i) atau yang lafadznya mengandung kemungkinan maknanya lebih dari satu (musytarak) paling tidak ada enam sebab, yaitu sebagai berikut:
1.      Perbedaan Makna Lafadz Teks Arab.
Perbedaan makna ini bisa disebabkan oleh lafadz tersebut global (mujmal) atau lafadz yang memiliki arti lebih dari satu makna (musytarak), atau makna lafadz memiliki arti umum (‘am) dan khusus (khash), atau lafadz yang memiliki makna hakiki atau makna menurut adat kebiasaan, dan lain-lain. Contohnya, lafadz quru’ dalam Surah Al-Baqarah: 228 memiliki dua arti; haid dan suci. Atau lafadz perintah (amr) bisa bermakna wajib atau anjuran. Lafadz nahy; memiliki makna larangan yang haram atau makruh.
2.      Perbedaan Riwayat

Maksudnya adalah perbedaan riwayat hadits. Faktor perbedaan riwayat ada beberapa, di antaranya:



-          Hadis itu diterima (sampai) kepada seorang perawi namun tidak sampai kepada perawi lainya.
-          Atau sampai kepadanya namun jalan perawinya dha’if (lemah) dan sampai kepada lainnya dengan jalan perawi yang kuat.
-          Atau sampai kepada seorang perawi dengan satu jalan; atau salah seorang ahli hadits melihat satu jalan perawi lemah namun yang lain menilai jalan itu kuat.
-          Atau dia menilai tak ada penghalang untuk menerima suatu riwayat hadits. Perbedaan ini berdasarkan cara menilai layak tidaknya seorang perawi sebagai pembawa hadits.
-          Atau sebuah hadits sampai kepada seseorang dengan jalan yang sudah disepakati, namun kedua perawi berbeda tentang syarat-syarat dalam beramal dengan hadits itu. Seperti hadits mursal.
3.      Perbedaan Sumber-sumber Pengambilan Hukum
Ada sebagian berlandasan sumber istihsan, mashalih mursalah, perkataan sahabat, istishab, saddu dzara’i' dan sebagian ulama tidak mengambil sumber-sumber tersebut.
4.      Perbedaan Kaidah Ushul Fiqih
Seperti kaidah usul fiqih yang berbunyi "Nash umum yang dikhususkan tidak menjadi hujjah (pegangan)", "mafhum (pemahaman eksplisit) nash tidak dijadikan dasar", "tambahan terhadap nash Al-Qur’an dalam hukum adalah nasakh (penghapusan)" kaidah-kaidah ini menjadi perbedaan ulama.
5.      Ijtihad dengan Qiyas
Dari sinilah perbedaan ulama sangat banyak dan luas. Sebab Qiyas memiliki asal (masalah inti sebagai patokan), syarat dan ‘illat. Dan ‘illat memiliki sejumlah syarat dan langkah-langkah yang harus terpenuhi sehingga sebuah prosedur qiyas bisa diterima. Di sinilah muncul banyak perbedaan hasil qiyas di samping juga ada kesepakatan antara ulama.
6.      Pertentangan (kontradiksi) dan Tarjih antar Dalil-dalil
Ini merupakan bab luas dalam perbedaan ulama dan diskusi mereka. Dalam bab ini ada yang berpegang dengan takwil, ta'lil, kompromi antara dalil yang bertentangan, penyesuaian antara dalil, penghapusan (naskh) salah satu dalil yang bertentangan. Pertentangan terjadi biasanya antara nash-nash atau antara qiyas, atau antar sunnah baik dalam perkataan Nabi dengan perbuatannya, atau dalam penetapan-penetapannya. Perbedaan sunnah juga bisa disebabkan oleh penyifatan tindakan Rasulullah SAW dalam berpolitik atau memberi fatwa.

Dari sini bisa diketahui bahwa ijtihad ulama – semoga Allah membalas mereka dengan balasan kebaikan – tidak mungkin semuanya merepresentasikan sebagai syariat Allah yang turun kepada Rasulullah SAW. Meski demikian kita memiliki kewajiban untuk beramal dengan salah satu dari perbedaan ulama. Yang benar, kebanyakan masalah ijtihadiyah dan pendapat yang bersifat zhanniyah (pretensi) dihormati dan disikapi sama.
Perbedaan ini tidak boleh dijadikan sebagai pemicu ‘ashabiyah (fanatisme golongan), permusuhan, perpecahan yang dibenci Allah antara kaum Muslimin yang disebut Al-Qur’an sebagai umat bersaudara, yang juga diperintah untuk berpegang teguh dengan tali Allah.
Para shahabat (ridhwanullah ‘alaihim jami’an) sendiri berhati-hati dan tidak mau ijtihadnya disebut hukum Allah atau syariat Allah. Namun mereka menyebut, "Ini adalah pendapatku, jika benar ia berasal dari Allah, jika salah maka ia berasal dari saya dan dari syetan..."

Oleh : Ustadz Agus Sopian, Lc, M. Pd. I 

Comments

Popular posts from this blog

Harga Sebuah Kebebasan

Cara Cerdas Propaganda Pemerintah & Media Soal ISIS by@mustafanahra

01. TUIPS, tidak perlu kaget melihat berita ini "Pesawat Diancam Bom, Pelaku Mengaku Atas Nama ISIS".

Cinta dan Sayang Nya

Pada hari ini saya mau mereview penjelasan yang sangat epic dari Ust. Nouman Ali Khan tentang dua nama Allah Swt. yaitu : ArRahmaan dan Ar-Rahiim :  2 kata ini dapat kita temukan di surah Al-Fatihah. surah yang wajib kita baca di dalam sholat.  Ar-rahmaan sering diterjemahkan : Yang Maha Pengasih.  Ar-rahiim : Yang Maha Penyayang.  mari kita lihat lebih dalam, Ar-rahmaan dan Arrahiim berasal dari akar kata yang sama, yaitu rahm yang jika liat maknanya adalah kandungan/rahim yang terletak di dalam perut ibu.  kata ini sudah diserap dalam bahasa Indonesia yaitu Rahim.  Apa makna tersirat dari rahm yang bisa kita ambil: 2 kata yaitu Cinta dan Kasih sayang. bayangkan betapa cinta dan sayangnya seorang Ibu terhadap anaknya di dalam kandungan.  Apa perbedaan keduanya?Mengapa Ar-rahmaan diterjemahkan dengan Maha Pengasih. mari kita lihat, Arrahmaan jika kita lihat atribut katanya, ada tambahan kata "aan" diujungnya. kata  dengan atribut ini minimal...