Perbedaan pandangan atau
pendapat di antara madzhab-madzhab fiqih dalam Islam adalah rahmat dan
kemudahan bagi kaum muslimin. Khazanah kekayaan syariat yang besar ini adalah
kebanggaan dan ‘izzah bagi umatnya.
Perbedaan pendapat yang terjadi di
kalangan para ulama fiqih (al-fuqaha) biasanya hanya terjadi dalam
masalah-masalah cabang (furu’) dan ijtihad fiqih, bukan dalam masalah ushul
(inti, pokok atau dasar) dan akidah. Tidak pernah kita mendengar dalam sejarah
Islam, perbedaan fiqih antara madzhab tersebut menyeret mereka kepada konflik
bersenjata yang mengancam kesatuan umat Islam. Sebab perbedaan tersebut bagi
mereka hanyalah dalam masalah-masalah parsial yang tidak membahayakan. Mereka
memahami betul bahwa perbedaan dalam masalah ushul atau akidah itulah
sesungguhnya yang dicela dan dapat memecah belah umat Islam serta melemahkan
eksistensinya. Pangkal perbedaan ulama adalah tingkat berbeda antara pemahaman
manusia dalam menangkap pesan dan makna, meng-isthinbath (mengambil
kesimpulan hukum), menangkap rahasia syariat dan memahami ‘illat (motif)
hukum.
Semua ini tidak bertentangan
dengan kesatuan sumber syariat. Karena pada hakikatnya syariat Islam itu tidak
saling bertentangan satu sama lainnya. Perbedaan terjadi karena keterbatasan
dan kelemahan manusia sendiri. Meski demikian tetap harus beramal dengan salah
satu pendapat yang ada untuk memudahkan manusia dalam beragama sebab wahyu
sudah terputus. Namun bagi seorang mujtahid ia mesti beramal dengan hasil
ijtihadnya sendiri berdasarkan interpretasinya (zhann) yang terkuat
menurutnya terhadap makna teks (nash) syariat. Karena interpretasi inilah
yang menjadi pemicu dari perbedaan. Rasulullah SAW bersabda, ”Jika seorang
mujtahid berijtihad, jika benar ia mendapatkan dua pahala dan jika salah dapat
satu pahala.” (HR. Bukhari-Muslim)
Kecuali jika sebuah dalil
bersifat qath’i (pasti) dengan makna sangat jelas baik dari Al-Quran,
Sunnah mutawatir atau hadis Ahad Masyhur maka tidak ada ruang untuk berijtihad.
Adapun sebab perbedaan ulama dalam memahami nash yang bersifat zhanni
(lawan dari qath’i) atau yang lafadznya mengandung kemungkinan
maknanya lebih dari satu (musytarak) paling tidak ada enam sebab, yaitu sebagai
berikut:
1.
Perbedaan Makna Lafadz Teks Arab.
Perbedaan makna ini bisa disebabkan oleh lafadz
tersebut global (mujmal) atau lafadz yang memiliki arti lebih dari satu
makna (musytarak), atau makna lafadz memiliki arti umum (‘am) dan
khusus (khash), atau lafadz yang memiliki makna hakiki atau makna menurut
adat kebiasaan, dan lain-lain. Contohnya, lafadz quru’ dalam Surah Al-Baqarah: 228 memiliki dua
arti; haid dan suci. Atau lafadz perintah (amr) bisa bermakna wajib atau
anjuran. Lafadz nahy; memiliki makna larangan yang haram atau makruh.
2. Perbedaan
Riwayat
Maksudnya adalah perbedaan riwayat hadits. Faktor perbedaan riwayat ada beberapa, di antaranya:
Maksudnya adalah perbedaan riwayat hadits. Faktor perbedaan riwayat ada beberapa, di antaranya:
-
Hadis itu diterima (sampai) kepada seorang perawi
namun tidak sampai kepada perawi lainya.
-
Atau sampai kepadanya namun jalan perawinya
dha’if (lemah) dan sampai kepada lainnya dengan jalan perawi yang
kuat.
-
Atau sampai kepada seorang perawi dengan
satu jalan; atau salah seorang ahli hadits melihat satu jalan perawi lemah
namun yang lain menilai jalan itu kuat.
-
Atau dia menilai tak ada penghalang untuk menerima
suatu riwayat hadits. Perbedaan ini berdasarkan cara menilai layak tidaknya
seorang perawi sebagai pembawa hadits.
-
Atau sebuah hadits sampai kepada seseorang
dengan jalan yang sudah disepakati, namun kedua perawi berbeda tentang
syarat-syarat dalam beramal dengan hadits itu. Seperti hadits mursal.
3.
Perbedaan Sumber-sumber Pengambilan
Hukum
Ada sebagian berlandasan sumber istihsan, mashalih mursalah, perkataan sahabat, istishab, saddu dzara’i' dan sebagian ulama tidak mengambil sumber-sumber tersebut.
Ada sebagian berlandasan sumber istihsan, mashalih mursalah, perkataan sahabat, istishab, saddu dzara’i' dan sebagian ulama tidak mengambil sumber-sumber tersebut.
4.
Perbedaan Kaidah Ushul Fiqih
Seperti kaidah usul fiqih yang berbunyi "Nash umum yang dikhususkan tidak menjadi hujjah (pegangan)", "mafhum (pemahaman eksplisit) nash tidak dijadikan dasar", "tambahan terhadap nash Al-Qur’an dalam hukum adalah nasakh (penghapusan)" kaidah-kaidah ini menjadi perbedaan ulama.
Seperti kaidah usul fiqih yang berbunyi "Nash umum yang dikhususkan tidak menjadi hujjah (pegangan)", "mafhum (pemahaman eksplisit) nash tidak dijadikan dasar", "tambahan terhadap nash Al-Qur’an dalam hukum adalah nasakh (penghapusan)" kaidah-kaidah ini menjadi perbedaan ulama.
5.
Ijtihad dengan Qiyas
Dari sinilah perbedaan ulama sangat banyak dan luas. Sebab Qiyas memiliki asal (masalah inti sebagai patokan), syarat dan ‘illat. Dan ‘illat memiliki sejumlah syarat dan langkah-langkah yang harus terpenuhi sehingga sebuah prosedur qiyas bisa diterima. Di sinilah muncul banyak perbedaan hasil qiyas di samping juga ada kesepakatan antara ulama.
Dari sinilah perbedaan ulama sangat banyak dan luas. Sebab Qiyas memiliki asal (masalah inti sebagai patokan), syarat dan ‘illat. Dan ‘illat memiliki sejumlah syarat dan langkah-langkah yang harus terpenuhi sehingga sebuah prosedur qiyas bisa diterima. Di sinilah muncul banyak perbedaan hasil qiyas di samping juga ada kesepakatan antara ulama.
6.
Pertentangan (kontradiksi) dan Tarjih
antar Dalil-dalil
Ini merupakan bab luas dalam perbedaan ulama dan diskusi mereka. Dalam bab ini ada yang berpegang dengan takwil, ta'lil, kompromi antara dalil yang bertentangan, penyesuaian antara dalil, penghapusan (naskh) salah satu dalil yang bertentangan. Pertentangan terjadi biasanya antara nash-nash atau antara qiyas, atau antar sunnah baik dalam perkataan Nabi dengan perbuatannya, atau dalam penetapan-penetapannya. Perbedaan sunnah juga bisa disebabkan oleh penyifatan tindakan Rasulullah SAW dalam berpolitik atau memberi fatwa.
Ini merupakan bab luas dalam perbedaan ulama dan diskusi mereka. Dalam bab ini ada yang berpegang dengan takwil, ta'lil, kompromi antara dalil yang bertentangan, penyesuaian antara dalil, penghapusan (naskh) salah satu dalil yang bertentangan. Pertentangan terjadi biasanya antara nash-nash atau antara qiyas, atau antar sunnah baik dalam perkataan Nabi dengan perbuatannya, atau dalam penetapan-penetapannya. Perbedaan sunnah juga bisa disebabkan oleh penyifatan tindakan Rasulullah SAW dalam berpolitik atau memberi fatwa.
Dari sini
bisa diketahui bahwa ijtihad ulama – semoga Allah membalas mereka dengan
balasan kebaikan – tidak mungkin semuanya merepresentasikan sebagai syariat
Allah yang turun kepada Rasulullah SAW. Meski demikian kita memiliki kewajiban
untuk beramal dengan salah satu dari perbedaan ulama. Yang benar, kebanyakan
masalah ijtihadiyah dan pendapat yang bersifat zhanniyah (pretensi)
dihormati dan disikapi sama.
Perbedaan ini tidak boleh dijadikan
sebagai pemicu ‘ashabiyah (fanatisme golongan), permusuhan, perpecahan
yang dibenci Allah antara kaum Muslimin yang disebut Al-Qur’an sebagai umat
bersaudara, yang juga diperintah untuk berpegang teguh dengan tali Allah.
Para
shahabat (ridhwanullah ‘alaihim jami’an) sendiri berhati-hati dan tidak
mau ijtihadnya disebut hukum Allah atau syariat Allah. Namun mereka menyebut,
"Ini adalah pendapatku, jika benar ia berasal dari Allah, jika salah
maka ia berasal dari saya dan dari syetan..."
Oleh : Ustadz Agus Sopian, Lc, M. Pd. I

Comments
Post a Comment